Zakat dalam Islam: Kewajiban, Syarat, dan Hikmah Sosialnya

Zakat dalam Islam: Kewajiban, Syarat, dan Hikmah Sosialnya.

Foto profil Ustadz Risdianto, S.Pd
Ustadz Risdianto, S.Pd

Guru di PKBM Tadib Yogyakarta

Posted at March 23, 2025, 4:21 p.m.

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Melalui zakat, kaum muslimin diajarkan untuk peduli terhadap sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas dua aspek penting tentang zakat: Hukum Zakat, Syarat Bayar Zakat, Golongan Penerima Zakat dan Hikmah Zakat Untuk Sosial.

 

HUKUM ZAKAT DALAM ISLAM

Zakat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Hukum zakat adalah fardhu 'ain, artinya wajib dilaksanakan oleh setiap individu muslim yang telah memenuhi nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Kewajiban zakat ini tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadist, di antaranya:

Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

 

SYARAT BAYAR ZAKAT

Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Orang merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki halal
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

 

GOLONGAN PENERIMA ZAKAT

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para muallaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

 

HIKMAH ZAKAT UNTUK SOSIAL

Zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga membawa dampak positif yang besar bagi kehidupan sosial. Berikut beberapa hikmah zakat untuk sosial:

1.     Mengurangi Kesenjangan Sosial

            Zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin. Dengan demikian, zakat membantu mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Harta yang diberikan sebagai zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi mereka yang kurang mampu.

2.     Memperkuat Solidaritas Sosial

             Zakat mengajarkan umat Islam untuk saling peduli dan membantu sesama. Ketika seorang muslim menunaikan zakat, ia tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dengan saudara-saudaranya yang membutuhkan. Hal ini menciptakan rasa kebersamaan dan keharmonisan dalam masyarakat.

3.     Mencegah Kemiskinan dan Kriminalitas

            Kemiskinan seringkali menjadi pemicu timbulnya masalah sosial, seperti pencurian, penipuan, dan tindak kriminal lainnya. Dengan menunaikan zakat, kaum muslimin dapat membantu mengurangi kemiskinan dan memberikan kesempatan kepada orang-orang miskin untuk hidup layak. Dengan demikian, zakat juga berperan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sosial.

4.     Membersihkan Harta dan Jiwa

Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan berzakat, seorang muslim belajar untuk ikhlas dan rela berbagi, sehingga tercipta masyarakat yang penuh kasih sayang dan saling mendukung.

5.     Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Zakat dapat menjadi stimulus ekonomi, terutama bagi masyarakat miskin. Dana zakat yang diberikan dapat digunakan sebagai modal usaha, sehingga penerima zakat dapat mandiri secara finansial. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

Dengan memahami hukum dan hikmah zakat, kita sebagai kaum muslimin diharapkan dapat lebih sadar dan tulus dalam menunaikan zakat. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian dari kehidupan kita, bukan hanya untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan penuh kasih sayang. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk menjadi hamba-Nya yang taat dan peduli terhadap sesama. Aamiin.

Comments

No comments yet.

Add a comment

Artikel Terbaru

Temukan bacaan yang memperkaya keilmuan Anda.

Hubungi Edutadib via WhatsApp